tiktokers yang melakukan penistaan agama

TIKTOKERS

medanbola gacor - Sosial media merupakan media yang sangat berguna di saat ini.

Layaknya sebuah magic sosmed alias sosial media bisa menjadi baik jika kita memanfaatkannya dengan bijak,namun bisa juga berubah menjadi malapetaka jika kita tidak pandai dalam menggunakannya.

Sampai saat ini sudah tidak terhitung banyak kasus yang bermula dari konten media sosial tidak sekadar menimbulkan sanksi soal tapi ada juga yang sampai terbawa ke ranah hukum dan di penjara.

Berikut tiktokers yang melakukan penistaan agama : 

1. Lina mukherjee dengan kontennya makan daging babi

Lina mukherjee salah satu tiktokers yang terbuka tentang kehidupan pribadinya , di laman tiktok dia sering membagikan potret keseharian dan cerita-ceritanya.
Bermula dari kontennya yang mengucap bismillah saat akan makan daging babi, membuatnya harus berurusan dengan kepolisian.

Dia di laporkan atas dugaan penistaan agama,karena dengan sadar sebagai umat muslim memakan daging babi yang di haramkan umat islam.di dalam videonya juga ia berulang kali mengucapkan nama allah.

Lina di laporkan oleh seorang ustaz di palembang bernama m syarif hidayat pada rabu 15 maret 2023.Dia di tetapkan sebagai tersangka dan sempat di tahan selama 20 hari di lapas wanita merdeka.
Lina di jerat pasal 45 ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 206 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

2. Oklin fia dengan konten makan es krim

Bulan agustus lalu , kasus dugaan penistaan agama juga kembali terjadi di lakukan oleh tiktokers, oklin fia.
Dalam kontennya oklin menjilat es krim dengan pose yang tidak senonoh , yang menjadi amukan besar banyak warganet adalah karena tiktokers ini mengenakan hijab dalam kontennya sehingga di nilai tidak beradab.

Oklin sendiri di laporkan ke polisi oleh pengurus besar serikat mahasiswa muslimin indonesia.dia di anggap telah melanggar kesusilaan dan penodaan agama,terkait pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU ITE namun seiring waktu berjalan dia batal di penjara. karena oklin menyambangi majelis utama indonesia setelah meminta maaf mui sebut jika konten oklin bukan bentuk penistaan agama.

3. Bangmorteza dengan konten roasting agama kristen

Dalam kontennya akun bangmorteza fikri menyinggung soal kepercayaan umat kristen protestan dan katolik,ia mengatakan agar tiang yang di gunakan oleh umat kristen di pulangkan ke pln dan gerejanya di ubah jadi masjid.

Karena tuhan yang kalian sembah itu yang di gantung , bagi umat katolik dia di gantung kalau protestan dia tidak di gantung. bagi kalian yang menyembah tolong pulang nanti setelah kalian tobat tolong pulangkan nanti tiang itu ke pln ,biar ada untuk gantung travo sama kabel. Berubah lah gereja kalian itu jadi masjid. ujar fikri.

Dari kontennya ini fikri di tangkap polisi dan di tetapka sebagai tersangka atas dugaan penistaan tidak hanya itu dia juga di jerat dengan pasal terkait ujaran kebencian dia terancam hukuman enam tahun penjara.

Fikri di tetapkan menjadi tersangka dan di jerat dengan pasal 45 A (2) jo 28 (2) UU ITE serta pasal 156 A KUHPidana ,kata kasat reskrim polrestabes medan kompol teuku fathir mustafa.

Semoga bermanfaat


Posting Komentar

0 Komentar